TEMPO.CO, Jakarta - Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Jumat kemarin, 19 Agustus 2022. Selain itu, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengumumkan soal lima perwira lainnya yang diduga melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.
Pengumuman itu dilakukan oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri. Selain Agung, Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andri Rian Djajadi dan Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi Suheri juga angkat bicara.
Berikut pernyataan lengkap Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto
Atas izin Bapak Kapolri. Bapak Kapolri selalu menekankan kepada timsus bahwa untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ungkap seterang-terangnya. Kemudian beliau menambahkan kedepankan scientific crime investigation. Itulah yang dikerjakan, oleh karena itu, penyidik dan timsus ini bekerja maraton, terutama kepada empat tersangka yaitu FS (Ferdy Sambo), KM (Kuat Maruf), RR (Ricky Rizal) dan RE (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya.
Kemarin juga dilaksanakan gelar untuk dilaksanakan kelengkapan berkas perkara. Terhadap keempat tersangka ini penyidik Insya Allah selesai ini, akan menyerahkan berkas perkara tersebut kepada kejaksaan selaku JPU (Jaksa Penuntut Umum), selesai rilis ini.
Selanjutnya rekan sekalian. Timsus khususnya dalam pemeriksaan khusus, per hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang. Kemudian yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sebanyak 35 orang, yang sudah direkomendasikan.
Yang sudah melaksanakan patsus, ditempatkan khusus, sebanyak 18 tapi berkurang tiga, yaitu FS, RR, dan RE karena sudah menjadi tersangka. Kemudian dari personel yang sudah dipatsuskan ada 15 orang. Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan.
Namanya tentu satu FS, kedua BJP HK (Brigjen Hendra Kurniawan), ketiga AKBP ANT (Agust Nurpatria), keempat AKBP AR (Arif Rahman Hakim), kelima Kompol BW (Baiquni Wibowo), keenam Kompol CP (Chuk Putranto). Kalau untuk tentu FS sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya. Oleh karena itu, nanti akan dilakukan ditingkatkan penyidikan lebih lanjut nanti akan dijelaskan Bareskrim.
Selanjutnya, penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka